24 March 2012

Aku Mendakwa Hamka Plagiat (AMHP)! #Sidang 9

Hampir setahun Sidang Pembaca I:BOEKOE tak menggelar persidangan. Kali ini kami hadir lagi dengan menyeret sebuah buku karya kawan sebelah kamar: Muhidin M Dahlan. Buku yang disidang adalah karya terbaru Gus Muh (Panggilan karib MMD) dengan judul yang cukup ‘garang’ : Aku Mendakwa Hamka Plagiat (AMHP)! Skandal Sastra Indonesia 1962-1964 terbitan ScriPtaManent dan Merakesumba (2011).

Mengenai apa isi dan untuk apa buku ini disusun, di sampul belakang Gus Muh dengan gambling menuliskan:

Plagiat Hamka pada tahun 1962 menjadi salah satu isu skandal sastra yang menghebohkan. Bukan hanya tensi perdebatannya, keterlibatan masyarakat sastra, tapi juga lama dan keluasan publikasi. Nyaris semua Koran nasional dan juga beberapa di daerah merekam peristiwa ini.

Sebagai penarik pelatuk, Pramoedya Ananta Toer dan Bintang Timur/”Lentera” sudah mengukuhkan niat mempersiapkan “buku dakwaan’ yang utuh dengan judul sengak :”Hamka Plagiator”. Apa boleh buat, niat itu disalip H.B. Jassin bersama Junus Amir Hamzah dengan menerbitkan kumpulan tulisan berjudul:Van der Wijck dalam Polemik.

Lantaran itu buku ini bertujuan untuk menyatukembalikan lagi halaman-halaman lepas yang tersebar di Bintang Timur/”Lentera” antara tahun 1962-1964. Juga boleh jadi, menjadi pengantar ala kadarnya untuk niat Pram dan kawan-kawan “Lentera” yang buru-buru sejarahnya disembelih oleh Gestok 1965.

Oleh karena itu, buku skandal sastra ini dipersembahkan untuk generasi sastra yang terbarukan, pasca Pram, pasca Jassin, dan pasca petarung-petarung dalam palagan sastra Indonesia 1960-an yang riuh rendah yang beberapa kepala masih hidup sampai saat ini dengan membawa dendamnya masing-masing.


Jadi, buku ini adalah sebuah upaya memberikan opsi baru mengenai sejarah sastra Indonesia. Sejarah sastra yang selama ini dipelajari di ruang akademik adalah sejarah a la penguasa. Muhidin merekonstruksi ulang sejarah panjang polemik plagiasi Hamka itu menjad suatu kisah yang utuh. Muhidin berusaha menyusun ulang kronologinya dari data-data yang ia miliki. Data Muhidin ini begitu beragam. Mulai Koran Kedaulatan Rakyat, Kompas, Tempo, hingga Bintang Timur, Harian Rakjat, Gema Islam, Sinar Harapan, dan Suluh Indonesia. Data-data itu kemudian ia tambahkan dengan data-data lain mengenai perkembangan isu plagiasi di Indonesia.


Dalam penutup buku ini, sikap Muhidin tegas. AMHP adalah salah satu cara menghormati mereka yang tetap waspada bahwa berkesenian mestilah ditempuh dengan jalan yang sehat, penuh keringat, dan bukan jalan kotor dan asal terabas untuk merengkuh popularitas.

Tawaran solusinya juga jelas. Mengusahakan lembaga atau komisi ad hoc seperti Komisi Sastra Indonesia atau Dewan Sastra Indonesia seperti berlaku di bidang HAM, pers, perempuan, penyiaraan, kehakiman, konstitusi, maupun korupsi. ini agar plagiasi di ranah sastra memiliki hukum yag jelas, kesepakatan bersama tentang ukurannya, dan agar plagiator tak terus mendapatkan kehormatannya karena sikap permisif pelaku sastra sendiri. (DS)

Data Kartu Tanda Buku


Judul: Aku Mendakwa Hamka Plagiat! Skandal Sastra Indonesia 1962-1964
Penulis: Muhidin M Dahlan
Penerbit: ScriPtaManent dan merakesumba
Tahun Terbit : 2011
Tebal: 238 hlm
Ukuran: 12 x 19 cm (Paperback)
ISBN: 978-979-99461-5-7
Harga: Rp 38.000


DAFTAR ISI

Pembuka: Antara Fitnah dan Ludah

Bab 1: Van Der Wyck dalam Dua Resensi
Bab 2: Perang Terbuka di Hari Jumat
Bab 3: Lentera, Plagiat Itu Menjijikkan
Bab 4: Hamka dalam Peta Sastra Indonesia Semasa
Bab 5: Bukti-Bukti Plagiarisme Hamka
Bab 7: “Varia Hamka” dan Pendapat Pembaca
Bab 8: Bersama Membela Hamka
Bab 9: Menguji Pertahanan H.B. Jassin
Bab 10: Magdalena dalam Dua Terjemahan
Bab 11: Plagiat Hamka: Saling Serobot di Lintasan Terakhir
Bab 12: Tak Ada Jalan Tengah, Pintu Tertutup

Penutup: Plagiat, Keributan Omong Kosong, dan Kehormatan

1 comment:

Unknown said...

saya pernah smembaca salah satu dari novel Hamka yaitu Tenggelamnya Kapal Van Dewre Wijck. memang betul ada kesamaan dengan The Count Of Monte Cristo karya Alexandre Dumas. tapi tadinya saya masih ragu apakah hal tersebut termasuk plagiat atau bukan.TERNYATA,......